DPR Desak Kemenkes Tinjau Ulang PP 28/2024 dan RPMK soal Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Wahyu Aji
Menimbang hal tersebut, dia meminta agar pemerintah saat ini mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang dapat menyudutkan industri ini.
“Bung Karno sejak dulu berpihak kepada petani tembakau dan kita punya sejarah tentang tembakau ini. Jadi jangan sampai Kemenkes saat ini membuat gaduh dengan rumusan-rumusan kebijakannya,” papar dia.
Selain itu, dia menilai terdapat ketidakcocokan antara PP 28/2024 dan RPMK dengan prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Peraturan mengenai standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek dianggap akan menghilangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi produk yang jelas dan juga hak pelaku usaha untuk memberikan keterangan mengenai produk secara benar dan transparan, sehingga berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal yang sudah semakin marak beberapa tahun terakhir.
“Selain itu, ketentuan dalam RPMK mengenai konten digital yang mengatur tayangan di platform streaming seperti Netflix dan YouTube dianggap melampaui wewenang Kemenkes dan berpotensi merugikan industri media digital,” beber dia.
Menghadapi situasi ini, DPR menegaskan pentingnya peninjauan kembali PP 28/2024 dan RPMK untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berpihak pada kesehatan masyarakat tetapi juga mempertimbangkan dampak luas terhadap sektor-sektor ekonomi yang terkait.
Para legislator berharap agar Kemenkes dapat melakukan dialog yang lebih terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses perumusan kebijakan.
DPR menegaskan komitmen, untuk menjaga kesejahteraan masyarakat serta memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam hal ini, DPR juga akan terus memantau dan mengawasi implementasi kebijakan serta memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan aturan demi kepentingan nasional.
Pada kesempatan yang sama, Serikat Pekerja FSP-RTMM-SPSI menyatakan siap untuk turun ke jalan guna menyampaikan aksi penolakan mereka terhadap dua aturan inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut.
Beragam rentetan penyusunan kebijakan mulai dari PP hingga RPMK dinilai oleh serikat pekerja gagal membawa aspirasi stakeholder, karena perumusannya yang minim dialog.
Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI, Sudarto AS, menegaskan bahwa kalangan pekerja mengungkapkan ketidakpuasan terkait kurangnya keterlibatan mereka dalam pembuatan regulasi tersebut.
Ia pun menyatakan bahwa FSP-RTMM berencana untuk menyelenggarakan sejumlah langkah ke depannya.
“Saya hanya ingin mengingatkan hak menyampaikan pendapat secara konstitusional, karena buruh ini posisinya paling bawah, maka kami ini kaum marjinal. Padahal kami secara hukum, punya hak yang setara dengan masyarakat lainnya. Tapi dengan tidak dilibatkannya kami dalam penyusunan aturan tersebut membuktikan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, diskriminatif,” imbuhnya.
Langkah untuk turun ke jalan pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya sejatinya telah berkirim surat kepada pemangku kebijakan seperti presiden, DPR, dan sebagainya guna menyampaikan aspirasi penolakan terhadap poin-poin kebijakan yang memberatkan pelaku industri tembakau.
"Kami menilai kesetaraan hukum teman-teman pekerja dilecehkan. Kalau negeri tidak bisa menjamin fakir miskin, maka kami yang sudah punya pekerjaan ini jangan diganggu. Sudah waktunya buruh menuntut dan kami siap untuk bertindak lebih tegas dengan melalukan mogok kerja nasional," tegasnya.
Kapolri hingga Kapolda Metro Peluk Minta Maaf ke Keluarga Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Dikeroyok Diduga Aparat saat Ricuh di Pejompongan: Ada Bekas Injak di Kepala Driver Ojol |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Benarkan Rantis Brimob Lindas Driver Ojol hingga Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kronologi Sosok Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Temui Ajal saat Antar Pesanan |
![]() |
---|
WAWANCARA EKSKLUSIF Ketua Komnas Haji: Menteri Haji dan Umrah Harus Tahan Banting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.