Sabtu, 30 Agustus 2025

DPR Desak Kemenkes Tinjau Ulang PP 28/2024 dan RPMK soal Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Ist
Diskusi media bertajuk “Menilik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dan Dampaknya Terhadap Industri Tembakau” di Gedung DPR RI Senayan Jakarta (18/9/2024). 

Aturan inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan pesan presiden yang disampaikan beberapa waktu lalu. Saat sidang cabinet di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pesan bahwa di masa transisi ini, jangan membuat kebijakan ekstrem yang bisa menciptakan gejolak. 

"Jangan membuat kebijakan-kebijakan ekstrem, terutama berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang berpotensi merugikan masyarakat luas, berpotensi menimbulkan gejolak,” ungkap Jokowi kala itu. 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Media Luar-griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi, mengungkapkan bahwa dampak dari PP 28/2024 terasa cukup signifikan bagi industri media luar griya. Dia menjelaskan bahwa kontribusi iklan produk tembakau pada sektor ini sebelumnya mencapai 90 persen dari total pendapatan iklan.  

Namun, setelah PP Nomor 109 Tahun 2012, kontribusi tersebut menurun drastis. Adapun PP 28/2024, yang mengatur pembatasan iklan tembakau termasuk ketentuan radius 500 meter, menjadi biang keladi yang memperburuk keadaan. 

Bernadi juga menyampaikan bahwa dampak dari ketentuan ini terasa hingga ke pemerintah daerah (pemda). Utamanya, daerah yang bergantung pada pendapatan dari iklan tembakau semisal Medan, Manado, dan Bandung. Peraturan ini pun berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.  

Beberapa daerah telah menaikkan pajak reklame sebagai respons terhadap pembatasan ini, namun hal tersebut tetap tidak cukup untuk menutupi kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh PP 28/2024. 

Dalam survei yang dilakukan oleh AMLI, ditemukan bahwa 79% perusahaan periklanan luar griya di 27 kota akan mengalami dampak besar jika ketentuan dalam PP ini diterapkan. Dikhawatirkan bahwa hal ini akan menyebabkan PHK massal dan potensi kebangkrutan yang dapat memperburuk kondisi ekonomi sektor ini.  

Tak pelak, AMLI meminta agar pasal-pasal yang terkait dengan iklan luar griya direvisi atau dihapuskan. Mereka juga mendesak agar pemerintah melibatkan asosiasi dalam setiap perubahan kebijakan terkait, agar dampaknya bisa lebih dipertimbangkan dengan baik.  

Sebelumnya, AMLI juga telah menggelar Pernyataan Terbuka Asosiasi Media Luargriya (AMLI) pada hari yang sama untuk menyatakan sikap penolakannya terhadap PP 28/2024 dan RPMK yang memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek. 

"Sehingga menjadi penting untuk menunda pelaksanaan PP ini hingga ada kajian ulang dan perbaikan yang memadai," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan