Jumat, 7 November 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

Terungkap! Nia Disekap 6 Menit Sebelum Dirudapaksa, Kondisinya Sudah Tak Bernyawa saat Dikuburkan IS

IS ternyata sudah menyiapkan tali rafia merah untuk mengikat Nia, agar memudahkan niatnya merudapaksa Nia. 

Editor: Dewi Agustina
Kolase tribunpadang.com
IS tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman (kiri) dan lokasi tempat korban dikubur pelaku. Nia disekap selama 6 menit oleh tersangka IS sebelum dirudapaksa. Setelah itu tubuh Nia yang diduga sudah meninggal dikubur oleh tersangka. 

"Ada yang mendengar langsung dari pengakuan bahwa 'saya yang melakukan,'" ujarnya.

Selain itu, kata AKBP Ahmad Faisol Amir, terdapat surat yang menjadi bukti. 

"Bukti petunjuk dari surat yang sudah kami BAP hingga kami bisa menetapkan sebagai tersangka," jelasnya. 

Setelah itu, IS melarikan diri.

Setelah 11 hari dalam pelarian, IS akhirnya ditangkap di atas loteng rumah warga di Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam. 

AKBP Ahmad Faisol Amir menyatakan bahwa penangkapan IS berawal dari kecurigaan warga. 

"Jam 15.00 masyarakat melaporkan ada seseorang di dalam rumah kosong, tim bergerak masuk dan menemukan dia bersembunyi di atas loteng," ungkapnya.

Selama pengejaran, IS meninggalkan banyak jejak. 

"Banyak masyarakat yang melihat barang bukti seperti sandal dan masker, serta jejak-jejak yang diduga milik tersangka," kata AKBP Ahmad Faisol Amir. 

Menurutnya, IS terbilang lihai dalam pelarian. Residivis kasus cabul dan narkoba ini juga menguasai kawasan Kayu Tanam. 

"Tersangka termasuk lihai dan cekatan karena menguasai wilayah tersebut," ujarnya.

Hukuman Mati

Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka berinisial IS ini sudah terkonfirmasi bahwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari alias NKS (18).

"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya.

Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. 

Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved