Jumat, 29 Agustus 2025

DPP PDIP Beberkan Kronologis Pemecatan Tia Rahmania: Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy membeberkan kronologis persidangan yang dilakukan oleh DPP PDIP terhadap gugatan Bonnie

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024). 

Persidangan etik itu digelar setelah adanya hasil pada sidang sebelumnya yang menyatakan Tia melakukan penggelembungan suara.

"Jadi Mahkamah Etik memutuskan Saudara Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai," kata dia.

Atas hasil sidang keseluruhan tersebut, Ronny menegaskan kalau DPP PDIP langsung berkirim surat kembali ke KPU RI untuk pemberitahuan Tia bukan lagi anggota partai.

Selang 10 hari pada tanggal 23 September 2024, KPU merilis keputusan baru tentang penetapan calon terpilih DPR RI. Di dalam hasil tersebut, nama Tia Rahmania sudah tidak ada sebagai anggota terpilih DPR RI.

Baca juga: Puan Minta Jangan Benturkan Parpol dan KPK usai Pemecatan Tia Rahmania

"Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU. Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," tandas dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan