OTT KPK Wali Kota Bandung
KPK: Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Rutin Terima Gratifikasi Dari Sejumlah Dinas Sejak 2020
KPK menyebut mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna rutin terima gratifikasi dari dinas-dinas sejak tahun 2020.
Selain itu KPK menduga Ema Sumarna selaku ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD.
"Agar dapat mengerjakan pokir-pokir atau pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022," kata Asep.
Sedangkan para tersangka Riantono, Achmad, dan Ferry selaku anggota DPRD, kata Asep, menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.