Kabinet Prabowo Gibran
Eks Terpidana Korupsi Edhy Prabowo juga Dipanggil Prabowo ke Rumahnya, Ini Perjalanan Kasusnya
Mantan terpidana kasus korupsi, Edhy Prabowo, dipanggil ke rumah Prabowo Subianto menjelang pengumuman kabinet.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Sri Juliati
Pada 15 Juli 2021, Edhy dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun terhitung sejak ia selesai menjalani masa pidana pokok.
Edhy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Ia dianggap telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.
Baca juga: Elite PDIP: Pertemuan Megawati-Prabowo Tinggal Menunggu Hari
Hukumannya Diperberat PT DKI, tapi Disunat MA
Edhy Prabowo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara.
Tapi, hasil bandingnya ditolak dan hukumannya diperberat menjadi sembilan tahun penjara.
Hakim PT DKI Jakarta juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar AS.
Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Edhy, yaitu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak ia selesai menjalani pidana pokok.
Tetapi, Edhy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebab tak terima dengan putusan PT DKI Jakarta.
Oleh MA, vonis Edhy yang diperberat menjadi sembilan tahun, disunat hingga "tersisa" lima tahun penjara pada 7 Maret 2022.
Edhy juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya mengurangi pidana kurungan, MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy dari tiga tahun menjadi dua tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim beralasan, pengurangan hukuman Edhy dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy.
Menurut hakim, Edhy dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.