Diskusi Dibubarkan Massa
Said Didu hingga Jimly Asshiddiqie Kecam Pembubaran Diskusi di Kemang: Jangan Tunduk Aksi Premanisme
Barisan Pro Demokrasi yang beranggotakan Said Didu hingga Jimly Asshidiqie mengecam aksi pembubaran diskusi di Kemang.
2 Orang Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pihaknya telah mengamankan lima orang buntut insiden tersebut.
Dari kelima orang tersebut, Ade Ary mengungkapkan sudah ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Terkait peristiwa di Kemang kemarin, liam orang sudah diamankan. Dua diantaranya suda ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada Tribunnews.com, Minggu (29/9/2024).
Sementara, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menuturkan dua tersangka yang sudah ditetapkan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," ujar Wira.
Akibat perbuatannya, tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP.
Sedangkan, tersangka penganiayaan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.