Ini Alasan Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia
Pergerakan Advokat yang diinisiasi oleh para akvitisi 98 mendukung langkah Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia
"Utamanya pemenuhan dan optimalisasi hak keuangan, tunjangan dan fasilitas hakim dan keluarganya," ungkapnya.
Lebih lanjut Heroe Waskito menambahkan, posisi dan kedudukan hakim sebagai pejabat negara yang hak keuangan, tunjangan dan fasilitas harus disamakan dengan pejabat negara lainnya.
Namun, Heroe berharap Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia itu nantinya tidak akan mengganggu para pencari keadilan.
Baca juga: DPR Khawatir Jual Beli Pasal Imbas Gaji Hakim Tak Naik
"Kami mendukung Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim menjadi Undang-undang. Sehingga kedudukan, hak keuangan, tunjangan dan fasilitas hakim semakin jelas dan memadai," kata Heroe Waskito.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-hakim_20170623_161401.jpg)