Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Cerita Soal Awak Kapal Disandera Penambang Liar di Babel

Eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menyebut awak kapal hisap milik perusahaannya pernah diculik dan disandera penambang liar.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Dua eks petinggi PT Timah dan dua eks Kadis ESDM Bangka Belitung hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang Kasus Korupsi Tata Niaga Timah dengan terdakwa Harvey Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/10/2024) 

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan