Korupsi di PT Timah
Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Cerita Soal Awak Kapal Disandera Penambang Liar di Babel
Eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menyebut awak kapal hisap milik perusahaannya pernah diculik dan disandera penambang liar.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.