Jumat, 22 Agustus 2025

Terungkap, Pengusaha John LBF Ancam Potong Gaji Hingga Pecat Karyawan Jika Telat Balas Chat

Terungkap fakta Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF mengancam memotong gaji karyawannya jika telat merespons chat. 

|
Tribunnews/Mario Sumampow
John LBF dalam saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). 

Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca-persidangan yang digelar pada 19 September 2024.

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dalam sidang pada Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut.

 John LBF dan Mantan Karyawannya Sepakat Damai

Belakangan John LBF dan mantan karyawannya Septia pun sepakat damai dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Keduanya pun bersalaman di hadapan hakim dan disaksikan banyak orang. 

Mereka berjabat tangan setelah keduanya sepakat untuk berdamai di tengah proses persidangan yang sedang berjalan. 

Hakim Ketua Saptono menganjurkan kedua belah pihak mencari kesepakatan di luar proses persidangan. 

Keduanya bersalaman sebagai simbol sepakat. 

John LBF mengaku bisa memenuhi anjuran hakim.

Sisanya, ia serahkan terhadap kemauan Septia

“Opsi apapun untuk kebaikan saya bisa memenuhi itu,” kata John dalam ruang sidang. 

John mengakui tidak mencari keuntungan apa-apa dalam proses persidangan ini.

Ia hanya tidak terima pernyataan Septia terkait PT Lima Sekawan yang menurutnya tidak sesuai fakta.

Septia juga sepakat. Mereka lalu berjabat tangan. 

Keduanya bersalaman lama dan saling berbicara satu sama lain.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan