Kamis, 18 September 2025

Pilpres 2024

Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden

Jubir PTUN Irvabn Mawardi memastikan penundaan pembacaan putusan gugatan PDIP ke KPU soal Gibran jadi cawapres tak terkait pelantikan presiden.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Gibran Rakabuming Raka setelah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo, pada Selasa (16/7/2024). | Jubir PTUN Irvabn Mawardi memastikan penundaan pembacaan putusan gugatan PDIP ke KPU soal Gibran jadi cawapres tak terkait pelantikan presiden. 

Irvan menegaskan, pihaknya tidak bisa mencampuri urusan majelis hakim.

Pihaknya hanya menerima informasi adanya penundaan pembacaan putusan.

Irvan menambahkan, sejak kemarin Joko Setyono sudah tidak masuk kerja.

"Itu dia juga. Kami tidak bisa mencampuri bahwa itu sakit apa. Karena disini catatannya bahwa oleh karena hakim ketua majelis Bapak Joko Setyono dalam keadaan sakit, maka agenda pembacaan putusan ditunda."

"Yang saya pahami sejak kemarin Pak Joko ini memang sudah tidak masuk, terang Ivan.

Baca juga: Mahfud MD Pesimis PTUN Bakal Kabulkan Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Sebagai Cawapres oleh KPU

PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres

PTUN Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP terhadap KPU terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

Hal ini diungkapkan anggota tim hukum PDIP Gayus Lumbuun, Kamis (10/10/2024).

“Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober,” kata Gayus Lumbuun.

Menurutnya pembacaan vonis dilakukan lantaran ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang dalam kondisi sakit.

“Disebabkan ketua majelis sakit,” ucap dia.

Baca juga: Hak 3 Caleg DPR Terpilih Dipulihkan Meski Telah Dipecat Partai, PKB Bakal Gugat Putusan KPU ke PTUN

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDIP karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Selasa (2/4/2024) silam.

Gugatan tersebut mempermasalahkan KPU yang tidak menolak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

KPU dinilai melanggar perundang-undangan saat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dalam salah satu gugatannya, PDIP meminta KPU selaku tergugat untuk mencoret Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

"Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian tertulis dalam gugatan, dikutip pada Rabu (9/10/2024).

Baca juga: PDIP Yakin PTUN Kabulkan Gugatan soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres: Kalau Tak Kabul, Publik Marah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan