Selasa, 2 Juni 2026

Korupsi di PT Timah

Sandra Dewi Ungkap Panggilan Mesra ke Harvey Moeis di Sidang Kasus Timah, Pertahankan Benda Sakral

Terungkap panggilan mesra artis Sandra Dewi kepada suaminya Harvey Moeis dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Jeprima
Artis Sandra Dewi menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap panggilan mesra artis Sandra Dewi kepada suaminya Harvey Moeis dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Bahkan Sandra Dewi pun tak segan mengungkap bila Harvey Moeis merupakan suami tercinta.

Kata suami tercinta, terlontar dari mulut Sandra Dewi saat ditanya hakim soal hubungannya dengan Harvey Moeis.

"Saksi Sandra Dewi kenal dengan terdakwa Harvey Moeis?" tanya Hakim Eko dalam sidang.

Mendengar pertanyaan hakim, Sandra Dewi pun dengan tegas menyatakan bila dirinya sangat mengenal Sandra Dewi.

Sandra Dewi pun menegaskan bila Harvey Moeis merupakan suaminya tercinta.

"Suami saya yang tercinta Yang Mulia," kata Sandra Dewi.

Baca juga: Kasus Timah, Sandra Dewi Mengaku Pinjami Bos Smelter Uang Rp 10 Miliar, Dikembalikan Rp 2,5 Miliar

Selain itu, Sandra Dewi pun mengungkap panggilan mesranya untuk sang suami Harvey Moeis.

Sandra Dewi biasa memanggil Harvey Moeis dengan sebutan 'sayang', begitu pun sebaliknya Sandra Dewi dipanggil sayang oleh suami.

"Saudara panggil terdakwa apa," tanya hakim Eko Aryanto di persidangan. 

"Sayang," jawab Sandra Dewi

"Bukan mamah atau mam," tanya hakim Eko. 

Baca juga: Hakim Kepleset Lidah, Panggil Sandra Dewi Jadi Dewi Sandra, Soal Kepemilikan Jet Pribadi Terungkap

"Bukan Yang Mulia," jawab Sandra Dewi.

Diketahui dalam perkara ini, Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved