Korupsi di PT Timah
Pembelaan Sandra Dewi soal Harta: Bantah Tas Mewah Pemberian Harvey hingga Pisah Harta dengan Suami
Sandra Dewi melakukan pembelaan terkait kepemilikan harta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Timah.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
Perempuan kelahiran Bangka Belitung itu juga menegaskan tabungan tersebut murni berasal dari penghasilannya selama menjadi figur publik.
Adapun pernyataannya itu untuk menegaskan bahwa tabungannya tersebut tidak ada yang berasal dari pemberian Harvey Moeis atau aliran dana yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Timah.
"Jadi di rekening Bank Mega ini, 100 persen hasil keringat saya dari tahun 2004, Yang Mulia. Dan tidak pernah ada aliran dana atau transferan dari suami saya dan semua yang ada di sini (terdakwa)," katanya.
Selanjutnya, hakim turut menanyakan soal sumber tabungan deposito Sandra Dewi lainnya yang tersimpan di Bank CIMB Niaga senilai Rp4,1 miliar.
Dia pun menegaskan bahwa tabungan itu diperolehnya lantaran menjadi brand ambassador CIMB Niaga bersama kedua anaknya.
"Kemudian, ada deposito Rp4,1 (miliar). Benar nggak?" tanya hakim.
"Betul. Saya sebagai brand ambassador CIMB Niaga selama enam tahun, Yang Mulia. Jadi ini 100 pembayaran CIMB Niaga kepada saya dan juga anak-anak saya sebagai brand ambassador CIMB Niaga, jalan enam tahun, Yang Mulia," jelasnya.
Selanjutnya, Sandra Dewi juga mengakui memiliki tabungan di Bank BCA sebesar Rp300 juta.
Selain tabungan, dia juga mengakui memiliki beberapa aset seperti empat rumah dan dua apartemen.
Khusus untuk apartemen, Sandra Dewi menjelaskan aset tersebut diperolehnya lantaran menjadi brand ambassador dari PT Paramount Land Enterprise.
Namun, sambungnya, kedua apartemen itu kini sudah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut dari perkara dugaan korupsi PT Timah.
"Yang disita adalah apartemen yang saya dapatkan sebagai brand ambassador dari PT Paramount Serpong. Ketika itu saya menjabat sebagai brand ambassador dan Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014-2015."
"Dan dikontrak saya dengan PT Paramount Serpong, terlihat di situ, mereka memberikan saya dua apartemen," kata Sandra Dewi.
Bantah 88 Tas Mewah yang Disita Kejagung Pemberian Harvey, Sebut Hasil Endorse

Selanjutnya, Sandra Dewi juga membantah 88 tas mewah yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah pemberian Harvey Moeis lewat hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.