Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Pembelaan Sandra Dewi soal Harta: Bantah Tas Mewah Pemberian Harvey hingga Pisah Harta dengan Suami

Sandra Dewi melakukan pembelaan terkait kepemilikan harta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Timah.

Tribunnews.com/Jeprima
Artis Sandra Dewi menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media saat memasuki ruang sidang.Sandra Dewi melakukan pembelaan terkait kepemilikan harta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Timah. 

Dia menegaskan tas miliknya itu berasal dari endorsement yang dilakukannya dengan beberapa pihak sejak 2014.

"Kemudian ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU, ya. Bahwa ada banyak itu tas-tas branded itu bagaimana?" tanya hakim.

"Di tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang meng-endorse saya, yang memberikan saya tas."

"Di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers, di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting tas ini di-endorse oleh toko apa," jawab Sandra Dewi.

Sandra Dewi juga menjelaskan, ada beberapa tas mewah hasil endorsment yang dijualnya.

Dia kembali menegaskan seluruh tas itu bukanlah hasil pemberian dari sang suami.

Sandra Dewi turut mengungkapkan Harvey juga mengetahui bahwa tas itu bukan pemberian darinya.

"Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," jelasnya.

Diketahui, dalam salah satu dakwaan jaksa, Harvey disebut mentransfer uang ke Sandra Dewi untuk membeli tas mewah seperti Dior, Hermes, Balenciaga, hingga Chanel.

Mengaku Pisah Harta dengan Harvey, Tak Tahu sang Suami Punya Deposit Valas

Selanjutnya, Sandra Dewi juga mengungkapkan dirinya melakukan perjanjian pisah harta dengan Harvey.

Pernyataannya ini terlontar saat ditanya jaksa terkait kepemilikan deposit valas dollar Singapura dan dollar AS oleh Harvey.

"Saudara saksi tahu Pak Harvey pernah menyimpan dollar Singapura maupun dollar US di situ (deposit box)?" tanya jaksa.

"Saya kurang tahu, Pak, soalnya saya nggak ikut waktu itu," jawab Sandra.

"Saat penyidikan ada penggeledahan kan ditemukan di deposit itu ada uang sebesar ada 40 gepok uang dolar, ada 100 lembar per gepoknya. Per lembarnya itu pecahan 100 dollar AS, totalnya 10.000 dolar AS, totalnya 400.000 dolar AS di deposit."

"Selain itu, juga ada pecahan terkait uang dolar Singapura totalnya ada 81.401 dolar Singapura. Saudra tahu ini uang-uang siapa yang disimpan di deposit?" tanya jaksa lagi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan