Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Sandra Dewi di Kasus Harvey Moeis, Penegak Hukum Diharapkan Tak Komentar di Luar Persidangan

Dalam video berdurasi 1 menit 56 detik itu, tampak pejabat Kejaksaan Agung mengungkap pihaknya sebenarnya memiliki bukti baru berupa bukti transfer

Penulis: Reza Deni
Tribunnews/Jeprima
Artis Sandra Dewi menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media saat memasuki ruang sidang. Tribunnews/Jeprima 

Menurut jaksa, uang yang ditransfer ke rekening asisten pribadi itu kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi.

"Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewipada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi," ujar jaksa.

Selain itu, uang juga ditransfer ke rekening Harvey Moeis ke empat rekeningnya senilai Rp2 miliar sampai Rp32 miliar:

• Pada Bank BCA nomor rekening 00064066699 atas nama Harvey Moeis  seluruhnya sebesar Rp6.711.215.000;

• Pada Bank BCA nomor rekening 0064099988 atas nama Harvey Moeis seluruhnya sebesar  Rp2.746.646.999;

• Pada Bank BCA nomor rekening 05025109993 atas nama Harvey Moeis seluruhnya sebesar Rp32.117.657.062; dan

• Pada Bank BCA nomor rekening 06010160411 atas nama Harvey Moeis seluruhnya sebesar Rp5.563.625.000.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Periksa Kembali Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Berdasarkan dakwaan jaksa, uang yang masuk ke rekening Harvey Moeis ini dibuat seolah-olah terkait dengan kegiatan bisnisnya.

"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha dan operasional," katanya.

Atas perbuatannya ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan