Aktivis Minta Ahli Hukum Kirim Surat Amicus Curiae ke Mahkamah Agung Sikapi Kasus Ini
Aktivis sekaligus pegiat anti korupsi, Bambang Harymurti mendorong akademisi anti korupsi yang sudah melakukan eksaminasi perkara Mardani Maming
|
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (28/7/2022). Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK usai ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
"Jadi, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim," ucapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Aktivis Anti Korupsi Desak Akademisi Kirimkan Surat Amicus Curiae ke MA terkait Mardani Maming
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Baca Juga
Kejagung Pastikan Eksekusi Silfester Matutina Tak Akan Kedaluwarsa Karena Kasusnya Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Hakim PTUN Teguh Setia Bhakti Gugat Aturan Rumah Subsidi ke MA |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Jaksel: Sidang PK Silfester Matutina Berpotensi Gugur Jika Tidak Hadiri Langsung |
![]() |
---|
Ketua MA: Aparatur yang Sejahtera akan Lebih Tahan Godaan Suap |
![]() |
---|
Mahkamah Agung di Australia Tegur Pengacara yang Pakai AI untuk Nota Pembelaan: Banyak Fiktifnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.