Sabtu, 11 April 2026

UU TNI

Hakim MK Saldi Isra Tanya Eks Kabais Soleman Pontoh Soal Independensi Hakim Militer di MA

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan independensi hakim dalam sistem peradilan militer ke Soleman B Pontoh. 

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
UU TNI - Mahkamah Konsitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU TNI di Jakarta, Rabu (8/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Soleman B Pontoh  dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang TNI di ruang sidang pleno MK
  • Saldi Isra mempertanyakan praktik penggunaan atribut militer oleh hakim yang menangani perkara militer di Mahkamah Agung
  • Soleman menyebut peradilan militer memiliki budaya hukum tersendiri yang berbeda dengan peradilan umum maupun peradilan agama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan independensi hakim dalam sistem peradilan militer.

Terkhusus ketika perkara militer diperiksa di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan Saldi Isra kepada mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (Kabais), Soleman B Pontoh

Soleman dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang TNI di ruang sidang pleno MK, Rabu (8/4/2026).

Mulanya, Saldi mengutip Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Baca juga: MK Didesak Percepat Putusan Uji UU TNI: Khawatir Kasus Andrie Yunus Diadili Militer

Ia kemudian mempertanyakan praktik penggunaan atribut militer oleh hakim yang menangani perkara militer di Mahkamah Agung.

"Tapi menurut saya kalau begitu orang masuk ke Mahkamah Agung dia menjadi bagian dari Hakim Agung dan adalah Hakim Agung dia sidang masih mempergunakan lambang-lambang militer," ujar Saldi.

"Ya dan apa namanya itu di peradilan militernya dan apakah kemudian itu tidak mengganggu prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman itu?" sambung Saldi.

Baca juga: Kecam Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Rekan Seperjuangan Sebut Gugatan UU TNI ke MK Berjalan

Saldi juga menyinggung soal pejabat yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung tetapi tetap mempertahankan atribut serta status militer.

Menurutnya, salah satu prinsip negara hukum adalah kemandirian kekuasaan kehakiman yang telah dijamin dalam konstitusi.

"Jadi boleh orang berasal dari mana saja untuk menjadi Hakim Agung atau menjadi hakim tapi begitu dia jadi hakim harusnya menurut saya simbol-simbol di luar itu sudah ditinggalkan," kata Saldi. 

Menjawab pertanyaan tersebut, Soleman menyebut peradilan militer memiliki budaya hukum tersendiri yang berbeda dengan peradilan umum maupun peradilan agama.

"Itulah sebabnya di sini mengapa dia harus militer ya harus tetap militer karena bagaimana living law di situ militer aturan militer lalu hakimnya sipil bisa dikerjain sama orang-orang di bawah. Makanya dia harus militer," katanya.

Ia menambahkan, simbol-simbol militer dianggap penting untuk menjaga kewibawaan hakim militer dalam menjalankan tugasnya.

"Simbol-simbol militer harus dia manfaatkan kalau tidak dia dikerjain karena itulah living law yang ada di ruang hukum itu," jelas Soleman.

Gugat UU TNI

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved