Kabinet Prabowo Gibran
Dradjad Wibowo: Pembentukan Wantimpres Amanat Pasal 16 UUD 1945
Dradjad Wibowo mengungkapkan, pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah perintah undang-undang.
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo mengungkapkan, pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah perintah undang-undang.
Pernyataan Dradjad menanggapi pernyataan Jenderal Purnawirawan Dudung Abdurrachman di Istana Kepresidenan (Selasa 22/10/2022) usai dilantik sebagai Penaihat Khusus Presiden Utusan Pertahanan Nasional.
Dalam kesempatan itu, Dudung menegaskan sudah tidak ada lagi Wantimpres.
"Setahu saya inilah penasihatnya, hanya satu. Tidak ada Wantimpres,” kata Dudung.
Dikatakan Dudung, drinya akan langsung berkoordinasi dengan para penasihat khusus lainnya pasca dilantik oleh Prabowo.
Menurutnya, setiap penasihat khusus memiliki keahlian di bidangnya masing-masing.
Dradjad menegaskan, pembentukan Wantimpres adalah perintah Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 berisi tentang pembentukan dewan pertimbangan oleh Presiden, bunyinya: Presiden membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Dewan pertimbangan tersebut selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi tersebut adalah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Perintah UUD tersebut lalu diatur melalui UU No 19/2006 yang baru saja disahkan revisinya. Salah satu revisi adalah nomenklaturnya menjadi Wantimpres Republik Indonesia, bukan hanya Wantimpres," kata Dradjad.
Oleh karena itu Dradjad mengatakan, Presiden Prabowo tetap perlu membentuk Wantimpres Republik Indonesia sebagai pelaksanaan undang-undang.
Jika sekarang belum, lanjutnya, mungkin karena UU hasil revisinya masih perlu proses ketatanegaraan lanjutan.
“Karena baru disahkan September lalu, katanya lagi. Dari bahasa UUD dan UU, Penasihat Khusus memang bukan Wantimpres RI,” kata Dradjad Wibowo.
Drajad Wibowo
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Partai Amanat Nasional
Wantimpres
penasihat khusus presiden
Kabinet Prabowo Gibran
Presiden Prabowo Ingatkan Menterinya yang Tidak Bisa Kerja Cepat Akan Ditinggalkan |
---|
Puluhan Wakil Menteri Rangkap Jabat Komisaris BUMN, DPR: Bermasalah Secara Etika dan Tata Kelola |
---|
Pengamat Sebut Ada Kendala Komunikasi Presiden Prabowo dan Menterinya, hingga 5 Kebijakan Dianulir |
---|
Prabowo Enggan Reshuffle Kabinet karena Anggap Kinerja Menteri Baik, Namun Telah Anulir 5 Kebijakan |
---|
Prabowo Tegaskan Tak Ada Reshuffle Kabinet, Rocky Gerung: Harusnya Opini Publik Dipertimbangkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.