Kamis, 28 Agustus 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Dradjad Wibowo: Pembentukan Wantimpres Amanat Pasal 16 UUD 1945

Dradjad Wibowo mengungkapkan, pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah perintah undang-undang. 

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo, saat kunjungan ke Studio Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Jumat (8/12/2023). 

Diberitakan sebelumnya, ada tujuh nama dijadikan Dewan Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto.

Ketujuh nama Dewan Penasihat Khusus Presiden dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. 

Selain mantan KSAD Dudung Abdurachman,salah satu Penasihat Khusus Presiden  lainnya yakni Jenderal TNI (Purn) Wiranto.Wiranto ditunjuk sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan, dan seterusnya. Kesatu, mengangkat penasihat khusus presiden masing-masing satu, Jendral TNI (Purn) Wiranto SH SIPMM sebagai penasihat khusus presiden bidang politik dan keamanan,” bunyi keputusan tersebut, seperti dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti di Istana, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Adapun susunan Penasihat Khusus Presiden, terdiri dari:

1. Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan

2. Jendral TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan sebagai penasihat khusus presiden bidang digitalisasi dan teknologi pemerintahan. 

3. Jendral TNI (Purn) Dudung Abdurahman sebagai penasihat khusus presiden bidang pertahanan nasional Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan. 

4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai penasihat khusus presiden bidang ekonomi dan pembangunan nasional. 

Baca juga: Drajad Wibowo Sebut Penyaluran Bansos adalah Kewenangan Pemerintah

5. Purnomo Yusgiantoro sebagai penasihat khusus presiden bidang energi. 

6. Muhadjir Effendy sebagai penasihat khusus presiden bidang haji

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan