Jumat, 8 Agustus 2025

Pelanggaran Ham Berat

Klarifikasi Yusril soal Pernyataan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Sebut Tak Ada Genosida

Alasan Yusril sebut tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat: Tak ada genosida dan pemusnahan etnis.

Penulis: Jayanti TriUtami
Tangkapan Layar Kompas.TV
Yusril Ihza Mahendra didampingi istrinya Rika Kato dan anak-anaknya di istana presiden usai pelantikan sebagai menteri Prabowo. Terkini, Yusril mengungkap alasannya menyebut tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat. 

"Saya paham hal-hal yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Undang-undang Pengadilan HAM kita sendiri," ujarnya. 

Yusril meyakini Presiden Prabowo Subianto akan mengkaji semua dugaan pelanggaran HAM, termasuk rekomendasi yang diberikan Komnas  HAM. 

Ia juga berujar akan berkoordinasi dengan Menteri HAM, Natalius Pigai terkait hal ini. 

"Untuk menelaah dan mempelajari berbagai rekomendasi tentang pelanggaran-pelanggaran HAM berat di masa lalu."

"Dan bagaimana sikap pemerintah kita ke depan. Itu sesuatu yang perlu kita bahas dan kita koordinasikan bersama-sama," imbuhnya. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Mantan Menteri Sekretaris Negara di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menjamin pemerintahan Prabowo memiliki komitmen teguh untuk melaksanakan hukum dan keadilan. 

Baca juga:  Tragedi 1998 Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Aktivis: Yusril Nirempati kepada Korban

Aktivis Ramai-ramai Bantah Yusril 

Pernyataan Yusril menuai beragam bantahan dari aktivis hingga pakar hukum tata negara. 

Aktivis HAM, Usman Hamid, menyayangkan pernyataan Yusril sebagai seorang menteri.

Ia menilai, Yusril seolah mengabaikan laporan resmi pencarian fakta tim gabungan bentukan pemerintah dan penyelidikan pro-justicia Komnas HAM. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim pencari fakta menemukan adanya pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity

"Jadi pelanggaran HAM yang berat menurut hukum nasional bukan hanya genosida dan pembersihan etnis," ujar Usman, Selasa.

Apalagi, menurut hukum internasional ada empat kejahatan paling serius, yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, sebagaimana diatur Pasal 51 Statuta Roma.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia ini menjelaskan hasil-hasil penyelidikan Komnas HAM juga sudah diserahkan kepada Jaksa Agung.

"Ini sudah menjadi fakta awal hukum yang tidak bisa dibantah, kecuali oleh peradilan yang fair dan adil. Setidaknya oleh pengadilan ad hoc yang memeriksa pelanggaran HAM yang berat masa lalu tersebut. Sayangnya tak kunjung ada usul DPR dan keputusan presiden, sesuai Pasal 43 UU Pengadilan HAM," kata Usman.

Usman menilai pernyataan Yusril bukan hanya tidak akurat secara historis dan hukum, tetapi juga menunjukkan nirempati kepada korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan