Kabinet Prabowo Gibran
3 Komentar Mahfud soal Status Mayor Teddy hingga Yusril Sebut Kasus 98 Tak Langgar HAM
Beberapa komentar Mahfud soal isu-isu di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran seperti soal status jabatan Mayor Teddy hingga surat undangan Yandri
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Garudea Prabawati
Yusril Ihza Mahendra yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan era Prabowo-Gibran mengatakan bahwa peristiwa 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (21/10/2024).
Terkait hal itu, Mahfud memiliki pandangan lain.
"Mungkin Pak Yusril agak masuk akal, ketika berpikir selama ini, pelanggaran HAM berat tidak pernah bisa dibuktikan. Nah itu saja masalahnya."
"Tetapi ya sudah, sudah ditetapkan oleh Komnas HAM, diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun. Bahwa itu kan kesalahan pemerintah yang dulu-dulu yang sudah ditindak," jelas Mahfud.
Kop Surat di Undangan Pribadi Yandri Susanto
Mahfud MD juga menyoroti soal kinerja Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
Dalam sebuah unggahan di akun instagramnya, Mahfud MD memperlihatkan undangan berkop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Undangan yang ditandatangani Yandri Susanto itu memerintahkan seluruh kepala desa hadir ke acara Tasyakuran dan Hari Santri.
Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Haul ke-2 Almarhumah Hj. Bismawati binta Baddin (ibunda Yandri Susanto).
Terkait hal itu, Mahfud menyayangkannya.
Menurut Mahfud, yang dilakukan Yandri itu keliru atau salah.
Pasalnya Yandri menggunakan fasilitas instansi pemerintah untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Jika urusan pribadi atau keluarga maka harus mengundang lewat jalur pribadi bukan melalui instansi.
Dirinya berharap, Yandri bisa lebih berhati-hati sangat menggunakan simbol pemerintahan.
"Masih sangat pagi di hari ini, ketika seorang teman memberitahu kepada saya bahwa ada seorang Menteri baru yang mengundang acara Haul (peringatan hari wafat) ibunya yang kedua sekaligus syukuran di Ponpes menggunakan surat dengan kop dan stempel resmi kementerian."
"Kalau benar ada surat itu maka hal tersebut salah. Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun. Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan," tulis Mahfud dikutip Selasa (22/10/2024).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rifqah/Gita Irawan/Rina Ayu Panca Rini)(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.