Jumat, 29 Agustus 2025

Kabinet Prabowo Gibran

5 Tanggapan soal Jabatan Seskab Mayor Teddy: Dianggap Langgar UU TNI hingga Mahfud MD Puji Prabowo

Mayor Teddy diberi jabatan oleh Presiden Prabowo sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di Kabinet Merah Putih. Hal itu mengundang banyak tanggapan.

Youtube Setpres
Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy memberi hormat kepada Presiden Prabowo Subianto usai diumumkan sebagai Sekretaris Kabinet di Istana Merdeka Jakarta, pada Minggu (20/10/2024) malam.   

TRIBUNNEWS.COM - Inilah tanggapan dari beberapa tokoh hingga institusi terkait jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diemban Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya atau yang karib disapa Mayor Teddy.

Diketahui Presiden, Prabowo Subianto memimpin langsung pelantikan Mayor Teddy di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Pelantikan Teddy sebagai Seskab juga dibarengi dengan pelantikan para wakil menteri. Pengangkatan Teddy berdasarkan Keppres nomor 143p/2024 tentang pengangkatan sekretaris kabinet.

Usai Mayor Teddy mendapatkan jabatan tersebut, tanggapan-tanggapan bergulir.

Bahkan hingga menjadi polemik tersendiri.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut serta memberikan tanggapan.

Hingga SETARA Institute yang menyebut pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab melanggar UU TNI.

Lantas berikut 5 tanggapan soal jabatan Seskab yang diemban Mayor Teddy, dihimpun Tribunnews dari beberapa sumber:

Dianggap Langgar UU TNI

SETARA Institute menyebut pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab melanggar UU TNI.

"Pengangkatan Mayor Teddy melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Jabatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet Prabowo Kontroversial, Mahfud: Biar Kerja Dulu

SETARA juga merespons pernyataan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjelaskan, struktur Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, sehingga Mayor Teddy tidak perlu pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan TNI. 

Berkaitan dengan persoalan ini, SETARA Institute menyampaikan lima pernyataan sebagai berikut.

Pertama, justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat Menteri, kemudian menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif.

Sebab, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1)nya, yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Mahfud MD Puji Prabowo

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan