Kabinet Prabowo Gibran
5 Tanggapan soal Jabatan Seskab Mayor Teddy: Dianggap Langgar UU TNI hingga Mahfud MD Puji Prabowo
Mayor Teddy diberi jabatan oleh Presiden Prabowo sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di Kabinet Merah Putih. Hal itu mengundang banyak tanggapan.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku enggan mengomentari lebih jauh soal polemik Mayor Teddy yang dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud pun mempersilahkan Mayor Teddy untuk melaksanakan tugasnya sebagai Seskab.
Diketahui, Mayor Teddy belakangan menjadi pembicaraan lantaran statusnya tetap sebagai perwira TNI aktif meski menjabat Seskab pada Kabinet Merah Putih.
"Jadi, biarkan bekerja dulu, menurut saya. Saya kira Pak Prabowo mampu memilih yang terbaik," kata Mahfud ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Mahfud berpandangan, jabatan Seskab yang diisi oleh perwira aktif mungkin hal baru.
"Oh, ya mungkin baru pertama ya. Ya, enggak tahu (bagaimana nanti aturannya), nanti kan ada (dibuat aturannya)," ucap Mahfud yang juga mantan Menteri Pertahanan RI ini.
Ditanggapi Politikus PDIP
Anggota DPR RI fraksi PDIP TB Hasanuddin sebelumnya menyarankan agar tidak melanggar UU TNI, Mayor Teddy disarankan untuk mundur dari prajurit TNI.
Namun, jika tidak mundur, sebaiknya UU TNI di revisi terdahulu.
Hingga akhirnya pria yang karib disapa Kang TB ini kembali merespons soal jabatan Seskab Mayor Teddy.
Dirinya menyampaikan telah mendapatkan kabar tentang solusi status Seskab Mayor Teddy sudah terselesaikan.
"Solusi tentang status Seskab alhamdulillah sudah terselesaikan dengan baik. Mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri sebagai TNI aktif, kemudian juga tidak perlu merevisi UU TNI. Saya mendapatkan informasi bahwa nomenklatur Seskab, akan diredisposisi di bawah Sesmil Presiden," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Selasa (22/10/2024).
Sehingga, kata TB Hasanuddin, penempatan TNI aktif di Seskab yang notabene menjadi bagian dari Sesmil Presiden, tidak melanggar pasal 47 UU 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Karena dari 10 lembaga/kementerian yang dapat dijabat prajurit TNI aktif menurut pasal 47 salah satu di antaranya adalah di sekretaris militer presiden," terangnya.
Sebelumnya, TB Hasanuddin, menyarankan agar Mayor Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI, usai resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebab dijelaskannya, penempatan prajurit TNI aktif hanya dapat ditempatkan di 10 Lembaga atau Kementerian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.