Ipda Rudy Soik dan Kasusnya
Anggota DPR Mantan Kapolda Rikwanto Nilai Pertimbangan Pemecatan Ipda Rudy Soik Terlalu Cepat
Mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu menuturkan dalam istilah alat bukti itu saksinya 20 maka hanya satu saksi yang dianggap.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
Kemudian ia mengatakan bahwa dirinya sudah ikhlas semua yang terjadi atas izin Yang Maha Kuasa.
"Mungkin tadi menegangkan ya, tapi saya ikhlas ikhlas saja apapun itu saya yakin bahwa semua itu atas izinNya," ungkapnya.
Adapun terkait statusnya di kepolisian ia mengatakan sudah di PTDH. Meski begitu dikatakannya dirinya telah mengajukan banding.
"Kalau dalam pemahaman saya sudah di PTDH. Tapi saya ajukan banding," tandasnya.
Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Baca juga: Usap Kepala Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga: Kamu Masih Anak Saya
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Rikwanto
Anggota Komisi III DPR RI
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Ipda Rudy Soik
Polda NTT
Ipda Rudy Soik dan Kasusnya
Ipda Rudy Soik Pasrah Apapun Hasil Putusan Sidang Banding Pemecatannya: Saya Ikhlas |
---|
Kutip Ucapan Prabowo, PKS soal Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik: Ikan Busuk Berasal dari Kepala |
---|
Soal Pemecatan Rudy Soik, Kapolda NTT, Wakil Komisi III DPR hingga IPW Beri Pernyataan |
---|
Usai RDPU di DPR, Polda NTT akan Gelar Sidang Banding Pemecatan Ipda Rudy Soik |
---|
Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik, Anggota DPR Minta Kapolda Daniel Tahi Monang Kejar Mafia BBM di NTT |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.