Lembaga Bantuan Hukum UI Soroti Proses Hukum Kasus Korupsi Mardani Maming
Dalam sebuah pendapat hukum yang mereka susun, para ahli hukum ini memberikan kritik tajam terhadap proses peradilan yang telah dilalui.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama 10 tahun, serta denda Rp 500 juta.
Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752 (Rp 110,6 miliar).
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aliran Uang ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kadis PUPR
Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Pun demikian dengan jaksa KPK.
Namun, PT Banjarmasin dalam putusannya menolak banding Mardani H Maming dan memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi ke MA. Namun, MA dalam putusannya menolak kasasinya.
Masih tidak puas atas putusan perkaranya, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan Peninjauan Kembali (PK) putusan kasasi itu ke MA pada 6 Juni 2024.
Mahfud MD Heran Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, dari Driver Ojol Jadi Wamenaker |
![]() |
---|
Didesak Mundur, Bupati Sudewo: Saya Akan Istikamah dan Amanah Membangun Pati |
![]() |
---|
KPK Bakal Dalami Temuan 4 HP di Plafon Rumah Immanuel Ebenezer: Apa Itu Memang Kebiasaannya? |
![]() |
---|
Cerita Ariyanto Bakri Antar Rp60 Miliar untuk Panitera Wahyu Gunawan Urus Perkara Korupsi Ekspor CPO |
![]() |
---|
KPK Sita Toyota Land Cruiser VX-R dari Sesditjen Binwasnaker & K3 Terkait Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.