Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

KPK Siap Buka Data LHKPN Tom Lembong jika Diminta oleh Kejagung

Tim LHKPN akan melakukan pengecekan aset tanah, rumah dan kendaraan milik Tom Lembong demi mendukung pengungkapan kasus

Editor: Nuryanti
Instagram @tomlembong
Tom Lembong memposting 2 buah foto kolase dirinya yang saling berdampingan, di akun instagramnya, Senin, 2 September 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendukung pengungkapan kasus impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Adapun kapasitasnya yakni memberikan data pendukung berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tom Lembong ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung tentu membutuhkan informasi terkait dengan pencatatan aset milik Tom Lembong.

"Jika memang dibutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Terkait dugaan Tom Lembong tak mencantumkan aset tanah, rumah dan kendaraan, Tim LHKPN akan melakukan pengecekan kembali.

"Informasi ini tentu akan kami segera cek dan tindak lanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut," jelas Budi. 

Diketahui, saat ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, yakni Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. 

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung menilai, Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi. 

Tom Lembong memberikan izin impor tersebut saat menjabat sebagai Mendag kala itu.

Izin impor itu lalu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP.

Baca juga: VIDEO Respons Anies Baswedan dan Cak Imin Soal Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka

Padahal seharusnya, hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.

Hal yang dilakukan Tom Lembong dianggap menyalahi prosedur.

“Kalaupun harus diimpor, seharusnya ada persetujuan dari lembaga terkait, tetapi yang bersangkutan langsung memberikan izin,” tambah Budi.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan