Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Terungkap, PT Timah Disebut Titipkan Perusahaan Boneka untuk Ambil Bijih Timah dari Penambang Ilegal

PT Timah Tbk disebut menitipkan beberapa perusahaan boneka kepada perusahaan smelter swasta untuk dimanfaatkan mengambil bijih timah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/11/2024). Terungkap PT Timah Tbk menitipkan beberapa perusahaan boneka kepada perusahaan smelter swasta untuk dimanfaatkan mengambil bijih timah yang dikeruk penambang ilegal dari wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) mereka sendiri. 

"Yang bayar PT Timah ya?," tanya Jaksa.

"PT Timah," jawab Suwito.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan