Sabtu, 6 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Impor Gula Pasca Ditetapkan Tersangka

Harli belum membeberkan secara detail apa saja yang bakal didalami dari Tom Lembong terkait pemeriksaan lanjutan kasus impor gula ini.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula. Tom kembali diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejagung, hari ini Jumat (1/11/2024). 

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan