Rabu, 20 Agustus 2025

10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ

Berikut ini daftar 10 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada November 2024. Ada yang bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ.

Editor: Suci BangunDS
Instagram/bapenda.jabar/bapenda_jateng
Bapenda Jawa Barat dan Bapenda Jawa Tengah buka pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2024. 

Pemprov Lampung menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 16 Desember 2024.

Menurut akun Instagram @bapenda_lampung, berikut ini program keringanan pemutihan pajak kendaraan:

  1. Bebas pajak progresif bagi orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
  2. Bebas pengembalian nama kendaraan dari dalam Provinsi Lampung dan luar provinsi
  3. Bebas denda

    • Bebas denda Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
    • Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 - 70 persen.
  4. Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan

    Keringanan tunggakan pajak tahun ke 3, 4, 5 sebesar 50 - 70 persen berdasarkan cc kendaraan.

4. Provinsi Bengkulu

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu berlaku hingga 30 November 2024, yang mencakup:

  1. Bebas tunggakan PKB
  2. Bebas denda PKB
  3. Bebas BBNKB II.

5. Provinsi Sumatra Selatan

Bapenda Sumatra Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 14 Desember 2024.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_sumsel, berikut ini keringanan yang diberikan selama pemutihan pajak:

  1. Keringanan PKB

    Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan. 

  2. Diskon BBNKB II

    Diskon BBNKB II sebesar 50 persen.

  3. Bebas SWDKLLJ, denda dan bunga PKB Bebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.

6. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota Jakarta membuka pemutihan pajak kendaraan berupa bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Seterusnya.

Manfaat ini berlaku mulai 18 Oktober 2024 hingga Januari 2025.

7. Provinsi Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024, dengan sejumlah keringanan sebagai berikut, dikutip dari Instagram @bapenda.jabar:

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  1. Bebas denda PKB
  2. Bebas BBNKB II
  3. Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya
  4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

8. Provinsi Jawa Tengah

Bapenda Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2024.

Berikut ini keringanan selama pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah:

  1. Bebas BBNKB II

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan