Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Kejagung Mulai Diserang: Disemprot Eks Jenderal, Tom Lembong Siapkan Perlawanan Via Praperadilan

Usut kasus dugaan korupsi impor gula, Kejagung mulai diserang di antaranya Tom Lembong siapkan praperadilan hingga eks jenderal semprot Kejagung

kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno dan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong. Usut kasus dugaan korupsi impor gula, Kejagung mulai diserang di antaranya Tom Lembong siapkan praperadilan hingga eks jenderal semprot Kejagung 

Sementara di KPK, katanya, penyidik KPK baru bisa melakukan penyelidikan ketika ada Laporan Kejadian (LK).

"Laporan itu jadi dasar kemudian dikeluarkan adanya sprindik (Surat Perintah Penyidikan) langsung baru dibikin ada pemanggilan, penyelidikan kalau belum jelas," katanya.

Oegroseno lantas mengungkapkan berkaca dari pengalamannya sebagai polisi, maka mekanisme penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung patut dipertanyakan.

Bahkan, dia mengungkapkan upaya Kejagung itu salah berat.

Baca juga: Penetapan Tersangka Kejagung pada Eks Mendag Tom Lembong Salah Alamat?

Dia juga mempertanyakan ketika Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka, maka Kejagung pernah memeriksa pihak lain seperti Menko Perekonomian era Presiden Joko Widodo (Jokowi) jilid I hingga Bea Cukai.

Ia berharap Kejagung membuka hasil pemeriksaan tersebut untuk membuat terang terkait mekanisme penangkapan Tom Lembong.

"Kalau sudah berani menangkap dan menahan Tom Lembong, berarti jaksa sudah pernah memeriksa Menko Ekuin, kemudian Bea Cukai, ini sudah belum? Kemudian, aliran dana, kalau gak ada (kerugian) negara, mau dikatakan korupsi pasalnya Pasal 2 Pasal 3 (UU Tipikor) sama di situ. Masa ada pengecualian kalau (penetapan tersangka) Tom Lembong harus tidak ada aliran dana," tuturnya.

 

Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Harus Ada Aliran Duit Dulu

Sebelumnya, Kejagung menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak perlu adanya pembuktian penerimaan aliran uang.

"Apa harus ada aliran dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?" kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis (31/10/2024).

Harli lalu mengungkapkan dari bukti yang didapatkan, penyidik yakin bahwa kerugian negara akibat kebijakan Tom Lembong semasa menjadi Mendag ada unsur perbuatan korupsi.

Kejagung mengatakan aturan yang ditandatangani Tom Lembong sehingga ada 8 perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah (GKM) telah melanggar aturan karena seharusnya perusahaan yang dapat mengimpor adalah BUMN.

"Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar? ujar Harli.

Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar juga mengungkapkan seseorang ditetapkan menjadi tersangka korupsi tak harus terlihat aliran uangnya.

"Untuk menetapkan tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Korupsi Dugaan Impor Gula Tom Lembong, Pakar Hukum UGM Soroti Kerugian Negara, Kenapa Baru Diusut?

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan