Kasus Impor Gula
Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula oleh Kejagung
Tom Lembong bakal ajukan gugatan praperadilan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus importasi gula.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal ajukan gugatan praperadilan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus importasi gula.
Rencana praperadilan itu diungkapkan kuasa hukum Tom Lembong yakni Ari Yusuf Amir.
Ari menjelaskan bahwa rencana gugatan kliennya itu telah selesai lakukan.
"Semua persiapan (pengajuan praperadilan Tom Lembong) sudah selesai," kata Ari saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2024).
Hanya saja Ari masih enggan membeberkan mengenai jadwal pasti pendaftaran pengajuan praperadilan itu.
Ia hanya menerangkan bahwasanya gugatan itu akan didaftarkan oleh pihaknya dalam waktu dekat.
"Sesegera mungkin nanti dikabarkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024).
Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetepkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Kasus Impor Gula
Geisz Chalifah Ungkap Tom Lembong Menolak bila Diberi Amnesti Prabowo & Pilih Abolisi, Ini Alasannya |
---|
3 Pihak Pernah Mendapat Abolisi dari Presiden, Terbaru Tom Lembong |
---|
Mengenal Abolisi, Permohonan yang Diajukan Prabowo untuk Tom Lembong, Sudah Disetujui DPR RI |
---|
Prabowo Setujui Abolisi, Seluruh Proses Hukum Tom Lembong Resmi Dihentikan |
---|
Banding Tom Lembong Ungkap Kerugian Keuangan Negara pada PT PPI Potensial Loss |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.