Senin, 25 Agustus 2025

Profil dan Sosok

Kompol Chuck Putranto

Pada September 2022, Kompol Chuck ditetapkan sebagai tersangka pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Kolase Tribunnews
Kompol Chuck Putranto 

Kompol Chuck Putranto sempat bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belitung Timur.

Kariernya naik dan Chuck kemudian ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dilansir dari Tribunnewswiki, Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.

Saat bertugas di Bareskrim itulah Chuck mengenal Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Nasib Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Kini Bebas dari Bui, Tak Jadi Dipecat dari Polri

Kasus Ferdy Sambo soal Kematian Brigadir J

Setelah Sambo dilantik sebagai Kadivpropam Polri, Chuck juga turut pindah ke satuan kerja itu.

Jabatannya di Propam yaitu sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ia kemudian dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri karena terindikasi melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Tujuh tersangka Polri menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.

Selain Chuck, terdapat sejumlah perwira Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria selaku (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin selaku (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Tersangka lainnya adalah mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel (HP) dan closed-circuit television (CCTV).

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV.

Kedua, menambahkan barang bukti di TKP.

Terdakwa Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara di kasus obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023).
Terdakwa Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara di kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023). (Istimewa)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan