Senin, 25 Agustus 2025

Profil dan Sosok

Kompol Chuck Putranto

Pada September 2022, Kompol Chuck ditetapkan sebagai tersangka pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Kolase Tribunnews
Kompol Chuck Putranto 

Intinya itu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022) lalu.

Kompol Chuck Putranto Eks Anak Buah Sambo Bakal Tetap Terima Gaji dari Polri

Kompol Chuck Putranto, yang pernah terjerat kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini telah bebas dari hukuman penjara.

Diketahui Kompol Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Chuck Putranto terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Eks anak buah Ferdy Sambo ini dianggap melakukan perbuatan tercela dengan tidak melakukan upaya pencegahan, ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Sementara itu, selain bebas, Kompol Chuck memiliki nasib lebih beruntung dari mantan atasannya Ferdy Sambo, di mana dirinya tidak dipecat dari Polri.

Bebas 

Kompol Chuck Putranto juga resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 3 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice.

Soal kebebasan Chuck itu dibenarkan oleh sang pengacara, Jhonny Manurung.

Jhonny mengatakan, Chuck resmi bebas per Juni 2023 dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Iya, sudah bebas," ucap Jhonny saat dihubungi pada Kamis (29/6/2023).

Batal Dipecat Polri

Polri memutuskan membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto.

Artinya Kompol Chuck tetap akan bertugas di Polri dan menerima gaji sebagai polisi.

Pembatalan pemecatan itu merupakan keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck.

Pembatalan pemecatan atau PTDH atas Kompol Chuck Putranto setelah upaya bandingnya diterima sesuai keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan