Jumat, 3 Oktober 2025

Judi Online

Sistem Teknologi di Kementerian Komdigi Bakal Diaudit usai Para Pegawainya Kedapatan Lindungi Judol

Nezar mengatakan, pihaknya juga akan mengevaluasi proses kerja yang dilakukan terkait dengan pengawasan praktik judi online yang dilakukan kementerian

Penulis: Gita Irawan
Kolase Tribunnews
Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri menangkap sejumlah pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi; sebelumnya Kemenkominfo), karena kasus penyalahgunaan wewenang dengan melindungi sejumlah situs judi online (judol). 

Polda Metro Jaya mengumumkan telah menangkap 16 orang yang diduga terlibat dalam perkara judi online (judol) pada Jumat (1/11/2024). 

Sebanyak 12 di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi serta 4 warga sipil. 

Dalam penggeledahan di kantor satelit pada Jumat (1/11/2024), salah satu tersangka mengaku seharusnya ada 5 ribu situs judi online yang diblokir. 

Akan tetapi, seribu dari 5 ribu situs tersebut tidak diblokir.

Baca juga: Menteri PPMI Ungkap Ada Beberapa Lembaga Pelatihan Kerja Justru jadi Calo Perdagangan Orang

Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang tidak diblokir. 

Dari hasil menjaga situs itu, para tersangka mempekerjakan admin dan operator dengan upah Rp5 juta setiap bulannya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved