Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula, Berikut Isi Gugatannya

Inilah isi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong hari ini, Selasa (5/11/2024) atas penetapan tersanga dalam kasus impor gula.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Mantan menteri perdagangan era Jokowi, Tom Lembong dijerat Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal. - Inilah isi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong hari ini, Selasa (5/11/2024) atas penetapan tersanga dalam kasus impor gula. 

Saat diperiksa, kata Ari, Tom Lembong menegaskan bahwa semua surat itu telah melalui proses yang berjenjang di Kementerian Perdagangan.

Mulai dari level staf hingga ke rapat-rapat koordinasi yang melibatkan menteri koordinasi (menko).

“Prosedurnya sudah benar, namun karena surat-surat ini dikeluarkan sekitar tahun 2015, ada beberapa yang memang Pak Tom lupa,” jelas Ari.

Ari pun memastikan bahwa pemeriksaan Tom Lembong pada sesi ini belum menyentuh dugaan aliran dana atau hal-hal lain di luar surat-surat dan berkas administrasi. 

Penyelidikan kali ini masih terfokus pada dokumen-dokumen terkait kebijakan impor dan bukan pada perihal persetujuan izin atau aliran dana. 

“Sepanjang pemeriksaan tadi, belum ada pertanyaan tentang dugaan aliran dana atau izin persetujuan impor ke perusahaan swasta tertentu,” ungkap Ari.

Ari juga menyampaikan bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula yang dikeluarkan tersebut.

“Pak Tom menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi dalam kebijakan yang ia keluarkan. Ia tidak menerima fee atau keuntungan apa pun,” kata Ari.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Mario Christian/Rahmat Fajar) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan