Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula, Berikut Isi Gugatannya

Inilah isi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong hari ini, Selasa (5/11/2024) atas penetapan tersanga dalam kasus impor gula.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Mantan menteri perdagangan era Jokowi, Tom Lembong dijerat Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal. - Inilah isi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong hari ini, Selasa (5/11/2024) atas penetapan tersanga dalam kasus impor gula. 

"Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," tegasnya. 

Keempat, penahanan Tom Lembong dianggap tidak berdasar dan tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. 

"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelasnya. 

Terakhir, Ari mengungkapkan bahwa tidak ada bukti perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, seperti memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi," katanya.

Dengan demikian, menurut Ari, penetapan tersangka Tom Lembong ini tak hanya cacat hukum saja.

Namun, bisa juga berpotensi merugikan reputasi Tom Lembong sendiri.

"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," tandasnya. 

Tanggapan Kejagung soal Praperadilan Tom Lembong

Sebelumnya, terkait praperadilan yang diajukan Tom Lembong, Kejagung tak mempermasalahkannya.

Kejagung pun mempersilahkan Tom Lembong mengajukannya, karena itu merupakan bagian dari hak tersangka.

"Ya silahkan karena itu hak dari tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Adapun, Tom Lembong diketahui telah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Jumat (1/11/2024) lalu, selama 10 jam lamanya.

Di sana, Tom Lembong diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi yang menyeretnya tersebut.

Ari mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, fokus pertanyaan pada kliennya seputar dokumen dan surat-surat yang dibuat dan diterima oleh Tom Lembong selama menjabat sebagai menteri.

“Tadi Pak Tom diperiksa terkait sejumlah surat, baik surat yang dibuat oleh Pak Tom maupun surat-surat yang diterima dari pihak lain, termasuk PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan surat yang ditujukan ke BUMN,” ujar Ari di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan