Sabtu, 16 Agustus 2025

Profil dan Sosok

Komjen Pol. Purn. Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc.

Komjen Pol (Purn) Susno Duadji adalah mantan polisi jenderal bintang 3 yang pernah terjerat kasus korupsi.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews/Tribun Network/Wikipedia
Komjen Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc. 

Barulah di tahun 2011 Susno ditugaskan menjadi Penasihat Koorsahli Kapolri.

Rekam jejak

Pada tahun 2009 silam, Susno Duadji membuat geger masyarakat tanah air karena istilah cicak vs buaya.

Dua ungkapan ini sebagai gambaran ketidakpercayaan pada Kejaksaan dan Kepolisian.

Susno menciptakan kedua personifikasi itu ketika diwawancarai oleh majalah Tempo 2009 lalu.

Ia merujuk pada KPK sebagai personifikasi cicak dan Polri sebagai Buaya.

Istilah tersebut muncul setelah KPK dituduh melakukan penyadapan terhadap ponsel Susno Duadji, yang terindikasi dengan isu uang Rp10 miliar atas penanganan kasus Bank Century.

Upaya ini juga dianggap sebagai pelemahan dan upaya menggembosi KPK.

Dua perkara utama yang menyeret keterlibatan Susno Duadji adalah kasus korupsi pengamanan dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) milik Anggodo Widjojo.

Baca juga: Komjen Pol. Purn. Dr. Drs. H. Mochamad Iriawan, S.H., M.M., M.H.

Nama Susno Duadji juga diduga terlibat dalam beberapa kasus lain, termasuk bailout Bank Century, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret mantan Ketua KPK Antasari Azhar, hingga persoalan mafia pajak Gayus Tambunan.

Kasus

Susno Duadji divonis terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut

Susno dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Susno lantas divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp4 miliar.

Vonis Susno itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Susno 7 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Rakli Almughni)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan