Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Terungkap Ada Bukti Transaksi Puluhan Juta Antara Bos Smelter Swasta dengan Eks Kadis ESDM Babel

Terungkap dalam persidangan adanya bukti transaksi yang melibatkan Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa Achmad Albani dan Amir Syahbana

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang korupsi timah dengan terdakwa Tamron alian Aon, Hasan Tjhie, Achmad Albani, dan Kwang Yung alias Buyung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/9/2024). 

"Ini perlu dicek nomor rekening yang tertera di dalam notif dari BCA ini itu milik siapa," ucap Deni.

"Tapi di sini dalam notifnya di sini Achmad Albani ya?" tanya Jaksa.

"Iya transfer berarti kan dia melakukan transfer, kepada rekening atau kepemilikannya siapa itu bisa di cek ke BCA," jelas Deni.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan