Kunjungan Presiden Ke Luar Negeri
Prabowo Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Ini Tugas dan Kewenangan Gibran Jadi Plt Presiden 16 Hari
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 terkait tugas Wakil Presiden Gibran Rakabuming jadi Plt Presiden.
Editor:
Wahyu Aji
Jika terjadi kondisi darurat selama presiden berhalangan, plt presiden bertugas mengambil langkah sementara untuk merespons situasi tersebut. Tindakan ini dilakukan dengan sangat terbatas sesuai ketentuan hukum, dan plt presiden harus melaporkan setiap tindakan kepada presiden setelah kembali.
4. Tidak membuat kebijakan baru.
Plt Presiden tidak berwenang mengeluarkan kebijakan baru yang bersifat strategis atau jangka panjang. Wewenang ini hanya dimiliki oleh presiden definitif. Plt Presiden lebih difokuskan pada menjalankan kebijakan yang sudah ada, tanpa menambah kebijakan baru yang mungkin berdampak besar pada negara.
5. Melaporkan kembali pada presiden.
Setelah presiden kembali, Plt Presiden berkewajiban melaporkan semua tindakan dan keputusan yang diambil selama masa jabatannya. Laporan ini bertujuan agar presiden bisa segera melanjutkan tugasnya dengan informasi yang lengkap dan tanpa celah.
Dasar hukum penetapan Plt Presiden
Penetapan Plt Presiden di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam beberapa situasi, undang-undang dan konstitusi memberikan ketentuan bagi wakil presiden untuk mengambil alih peran presiden sementara waktu. Hal ini diatur guna menjamin keberlangsungan pemerintahan yang stabil.
Ketentuan ini sudah pernah diterapkan di masa lalu, terutama ketika presiden berhalangan melakukan tugas karena berbagai alasan. Penunjukan Plt Presiden dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres), yang secara resmi mengesahkan status plt bagi wakil presiden.
Sejarah Plt Presiden di Indonesia
Di Indonesia, beberapa wakil presiden pernah merasakan status sebagai Plt Presiden.
Ini bukanlah hal baru dalam sistem pemerintahan kita. Setiap wakil presiden yang pernah menjabat sebagai plt presiden memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan pemerintahan, meskipun hanya bersifat sementara.
Diketahui, di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa kali Wapres menjadi Plt Presiden selama Jokowi ke luar negeri.
Jokowi pernah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas presiden.
Tugas Presiden Jokowi digantikan sementara oleh KH Ma'ruf Amin.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air," seperti dikutip Keppres tersebut, Rabu (11/5/2022).
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Kunjungan Presiden Ke Luar Negeri
Di Belgia, Presiden Prabowo Capai Terobosan Besar Perjanjian Kerja Sama Indonesia-Uni Eropa |
---|
Presiden Prabowo Tiba di Brussel untuk Mulai Rangkaian Lawatan ke Benua Eropa |
---|
Cerita di Balik Perjalanan Pulang dari KTT BRICS: 4 Kali Transit Hingga Insiden Imigrasi Singapura |
---|
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Pimpin Rapat Virtual dari Belgia, Bahas Hukum hingga Cuaca Ekstrem |
---|
Presiden Prabowo Bakal Menghadiri Bastile Day Prancis Hingga Bertemu Macron Bahas Kerja Sama |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.