Sabtu, 23 Mei 2026

Guru Supriyani Dipidanakan

Kapolri Ancam Bakal Pecat Polisi yang Terbukti Peras Guru Supriyani

Kapolri mengancam polisi yang terlibat melakukan pemerasan terhadap Supriyani tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi langsung dipecat.

Tayang:
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung kegiatan event ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) bisa menjadi ajang promosi Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (19/8/2023). Kapolri mengancam polisi yang terlibat melakukan pemerasan terhadap Supriyani tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi langsung dipecat. 

Terkait beredarnya surat perintah mutasi itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membenarkannya.

"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," katanya saat ditemui di Andoolo, Konsel, Senin.

Febry mengatakan pencopotan dua personel ini untuk menenangkan situasi di masyarakat karena dua personel itu disebut terlibat dari kasus Supriyani.

"Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti," katanya.

Di sisi lain, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Soleh, mengungkapkan pencopotan terhadap Idris dan Amiruddin belum dalam rangka terkait pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik.

"(Pencopotan) Belum (terkait dugaan pelanggaran etik)," tuturnya.

Sebagai informasi, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin sempat menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra karena terindikasi meminta uang Rp2 juta agar tidak menahan Supriyani.

Baca juga: Jaksa Tuntut Bebas Supriyani atas Tuduhan Aniaya Murid, Ini Poin-poin yang Meringankan

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengatakan pemeriksaan dua personel polisi dari hasil tim internal yang di bentuk polda.

Tim internal sudah memeriksa tujuh personel polisi yakni empat dari Polres Konawe Selatan dan tiga dari Polsek Baito.

"Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," kata Iis saat diwawancarai, Selasa (05/11/2024).

Iis menyampaikan dari keterangan tujuh personel itu, dua anggota dilanjutkan pemeriksaan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.

"Yang terindiksi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta," jelasnya.

Ia menyampaikan tindakan ini sebagai komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus yang menjerat guru honorer Supriyani.

"Saat ini dua anggora itu akan dimintai keterangan di penyidik propam," kata Iis.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Kapolsek Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM Dicopot, Terlibat Kasus Guru Supriyani"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Laode Ari)

Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved