Minggu, 28 September 2025

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Jejak Kasus Paman Birin: Hilang usai Tersandung Kasus Suap, Gugat Status Tersangka, Menang Lawan KPK

Jejak kasus Paman Birin: Tersandung suap, gugat status tersangka, hingga menang lawan KPK.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
Via Banjarmasin Post
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor atas status tersangka yang ditetapkan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin lolos dari jeratan hukum seusai status tersangkanya dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Paman Birin sempat menyandang status tersangka setelah diduga terlibat kasus penerimaan suap dan atau gratifikasi.

Ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari dana APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel tahun anggaran 2024. 

Keberadaan Paman sempat menjadi teka-teki lantaran tak pernah tampil di hadapan publik setelah tersandung kasus ini. 

Lantas, bagaimana jejak kasus Paman Birin hingga akhirnya status tersangkanya digugurkan PN Jaksel? 

Terseret OTT 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Kalsel pada 6 Oktober 2024 lalu. 

Berdasarkan hasil OTT, KPK menduga Paman Birin menerima fee sebesar Rp1 miliar dari proyek pembangunan lapangan sepakbola di kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat. 

Paman Birin dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, sejak OTT berlangsung, KPK baru menahan enam tersangka dalam kasus ini. 

Sedangkan Paman Birin masih menghirup udara bebas. 

Baca juga: Gubernur Kalsel Menghilang Lagi Usai Kalahkan KPK di Sidang Praperadilan, Kemana Paman Birin?

Sempat Disebut Kabur 

Setelah menyandang status tersangka, keberadaan Paman Birin sempat tak diketahui. 

KPK bahkan menyebut Paman Birin sengaja melarikan diri demi menghindari proses hukum. 

"Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," ujar Tim Biro Hukum KPK, Indah, saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin, Selasa (5/11/2014) lalu. 

Menurut Indah, tim KPK telah mencari keberadaan Paman Birin di sejumlah lokasi. Namun hasilnya nihil. 

Indah juga memastikan Paman Birin telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan