OTT KPK di Kalimantan Selatan
Jejak Kasus Paman Birin: Hilang usai Tersandung Kasus Suap, Gugat Status Tersangka, Menang Lawan KPK
Jejak kasus Paman Birin: Tersandung suap, gugat status tersangka, hingga menang lawan KPK.
Penulis:
Jayanti TriUtami
Editor:
Bobby Wiratama
Namun, pernyataan berbeda disampaikan kuasa hukum Paman Birin, Susilo Ariwibowo.
Susilo membantah kliennya melarikan diri.
Ia menduga, Paman Birin menghilang hanya untuk menenangkan diri.
"Tentu tidak tepat lah ya, karena Pak Gubernur kan sudah dicekal, logikanya mau melarikan diri ke mana? Hanya menenangkan pikiran saja menurut saya," ujarnya, Rabu (6/11/2024) lalu.
Tiba-tiba Muncul Pimpin Apel
Setelah sebulan dikabarkan menghilang, Paman Birin akhirnya muncul ke publik pada Senin (11/11/2024) pagi.
Paman Birin terlihat memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru.
Saat memimpin Apel, Paman Birin menegaskan dirinya tidak pernah kabur dan selalu berada di Kalsel.
"Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada," katanya.

Baca juga: Status Tersangka Dibatalkan, Pengacara: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kini Warga Negara yang Bebas
Ia juga memberi pesan agar para pegawainya tetap bekerja dengan penuh semangat.
Paman Birin berharap para pegawai menyukseskan ketahanan pangan dan selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujarnya.
Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur
Meski sempat menghilang, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Hasilnya, hakim tunggal Afrizal Hady menerima permohonan praperadilan yang diajukan Paman Birin tersebut.
Dengan demikian, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.