Selasa, 30 September 2025

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Terbaru Sahbirin Noor, KPK Kalah Praperadilan dengan Tersangka Korupsi 9 Kali pada 10 Tahun Terakhir

Daftar gugatan praperadilan terhadap KPK yang dimenangkan oleh tersangka korupsi. Ada 9 kekalahan yang dialami KPK dalam 10 tahun terakhir.

Kolase Tribunnews.com
Beberapa tersangka korupsi yang menang dalam praperadilan dengan KPK (kiri ke kanan): mantan Kepala BIN, Budi Gunawan; eks Ketua DPR, Setya Novanto; mantan Wali Kota Makassar dua periode, Ilham Arief Sirajuddin; mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Omar Sharief Hiraiej atau Eddy Hiariej; dan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin. 

Adapun alasannya karena bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Marthen dinilai kurang.

Alhasil KPK melengkapi barang bukti dan kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka sampai akhirnya divonis bersalah.

6. Taufiqurahman

Kekalahan keenam KPK dalam praperadilan kembali terjadi ketika PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dari eks Bupati Nganjuk dua periode, Taufiqurahman.

Baca juga: MAKI Sudah Minta KPK Jadikan Sahbirin Noor DPO agar Tak Bisa Praperadilan, tapi Tidak Dilakukan

Adapun hal itu terjadi pada 6 Maret 2017. Pada saat itu, Taufiqurahman menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan korupsi berbagai proyek.

Alasan Hakim I Wayan Karya mengabulkan gugatan praperadilan tersebut karena sebelumnya Taufiqurahman sudah diperkarakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

7. Siman Bahar

Lima tahun berselang, KPK kembali kalah dalam gugatan praperadilan melawan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi yang melibatkan perusahaannya dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam.

Gugatan praperadilan pun diajukan Siman ke PN Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2024 dan berujung dikabulkan.

Alasan hakim mengabulkan karena penetapan tersangka oleh KPK terhadap Siman tidak memiliki kekuatan hukum.

8. Eddy Hiariej

Pada akhir 2023, lembaga antirasuah melawan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej.

Adapun gugatan praperadilan itu buntut Eddy ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, sebesar Rp1 miliar.

Gugatan ini tidak hanya dilayangkan Eddy tetapi juga oleh asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosi Andika Mulyadi.

Keduanya sama-sama ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi seperti Eddy.

Akhirnya, penetapan tersangka terhadap Eddy, Yogi, dan Yosi oleh KPK dianggap tidak sah oleh hakim.

Alasannya, hakim menganggap alat bukti yang digunakan KPK untuk menetapkan tersangka tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu minimum dua alat bukti.

Dari sejumlah bukti yang diserahkan KPK ke Hakim di persidangan, Hakim menemukan bahwa sejumlah bukti tersebut berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan kepada surat perintah penyidikan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fajar Nugraha/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)

Artikel lain terkait OTT KPK di Kalimantan Selatan

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved