Judi Online
INFOGRAFIS 4.000 Prajurit TNI Terlibat Judol hingga Gunakan Uang Satuan
Sebanyak 4.000 TNI diberi sanksi karena terlibat judi online. Adapun sanksi yang diberikan kepada para prajurit TNI mulai dari tindakan disiplin.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 4.000 prajurit TNI diberi sanksi akibat terlibat dalam judi online.
Sanksi yang diberikan mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, hingga dipidana.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa dari ribuan prajurit yang terlibat, beberapa di antaranya menggunakan uang satuan.

"Ya dalam hal ini dia karena ikut judol (judi online), kemudian dia memaksakan diri, kemudian dia ada yang memakai uang satuan," kata Yusri ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
Namun, Yusri belum menjelaskan lebih lanjut mengenai sumber uang satuan yang digunakan oleh para pelaku.
(Tribunnews.com/Diah/Danang Triatmojo)
Judi Online
Demokrat: Prabowo Anti Perjudian, Siapapun Terlibat Harus Dihukum |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
---|
Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Gelar Sidang Kasus Judi Online yang Jerat Prajurit |
---|
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.