Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Kejagung Tak Tutup Peluang Periksa Eks Mendag Lain dalam Kasus Tom Lembong

Kejagung terus kembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Keterangan Kapuspenkum, Harli Siregar - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bakal terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.  

Sementara itu, CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.

Anggota DPR Pertanyakan Kasus Tom Lembong 

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkapkan keprihatinannya terhadap penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung

Sebab, Kejagung sejauh ini hanya menjerat Tom Lembong dalam kasus impor gula

Padahal, mendag yang menjabat setelah Tom juga membuka impor gula yang dianggap menjadi sumber korupsi oleh Kejagung

Keresahannya itu disampaikan Nasir Djamil dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejagung, Rabu (13/11/2024).

“Kasus Tom Lembong menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan satu-satunya menteri perdagangan."

"Ada banyak menteri perdagangan yang juga melakukan impor, dan tentu saja ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir. 

Nasir menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, terutama dalam perkara yang melibatkan Tom Lembong.

Ia mengingatkan Kejagung agar asas pembuktian dalam pidana harus dijalankan secara tegas dan jelas untuk menjaga kepercayaan masyarakat. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan