Kasus Impor Gula
MA Hormati Langkah Tom Lembong Laporkan Hakim Kasus Impor Gula: Jika Merasa Dirugikan Boleh Mengadu
Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto menyebut MA menghormati keputusan Tom Lembong yang melaporkan tiga hakim yang tangani kasus impor gula ke MA.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto menyebut Mahkamah Agung telah menerima surat aduan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong atau Thomas Lembong terkait tiga hakim yang menangani kasus korupsi impor gula yang menjerat Eks Menteri Perdagangan (Mendag) itu.
Menurut Yanto, surat tersebut diterima MA pada Senin (4/8/2025) kemarin.
"Mahkamah Agung RI telah menerima surat pengaduan nomor 15/8/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh hakim perkara tindak pidana korupsi nomor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."
"Surat tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Yanto dalam konferensi pers MA pada hari ini, Rabu (6/8/2025).
Yanto menyebut, Ketua MA selanjutkan akan mempelajari surat aduan dari Tom Lembong ini.
Baru kemudian memutuskan apakah perlu dilakukan klarifikasi terhadap hakim terkait atau tidak.
"Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui, perlu atau ada tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut."
"Karena dugaan adanya perbuatan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," jelas Yanto.
Setidaknya ada tiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong ke MA, di antaranya adalah:
- Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama
- Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
- Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor

Baca juga: MA Pastikan Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong Telah Miliki Sertifikasi Sebagai Hakim Tipikor
Lebih lanjut terkait adanya laporan pengaduan ini, Yanto menyebut MA menghormati langkah yang diambil Tom Lembong.
Karena bagi MA, siapapun yang merasa hak-haknya dirugikan boleh mengadukannya ke MA.
MA juga akan segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk melihat apakah perlu melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.
"Jadi berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Thomas Lembong ya, yaitu hak bagi para pihak yang merasa
hak-haknya dirugikan boleh mengadu ya, dan secepatnya ya akan ditindaklanjuti."
"Makanya di sini tadi kan saya sebutkan ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti kan. Seperti apakah perlu klarifikasi atau tidak ya, kan seperti itu."
"Artinya kan pasti ditindak, pasti itu namanya laporan akan klarifikasi, akan dipanggil ya seperti itu pasti itu ya. Itu jadi intinya secepatnya," jelas Yanto.
Baca juga: Periksa Hakim Kasus Tom Lembong, MA Bakal Minta Rekaman Proses Sidang
Pelaporan Hakim yang Tangani Kasus Impor Gula Sudah Dilakukan Beberapa Kali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.