Kamis, 28 Agustus 2025

Kebaikan Luhut ke Mahfud MD: Dijadikan Komisaris agar Bisa Bantu, Utus Prajurit saat Kasus Polri-KPK

Begini kisah kebaikan Luhut kepada Mahfud yang menjalin persahabatan sejak menjadi sesama menteri di Kabinet Gus Dur.

Kolase Tribunnews.com
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan dan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Begini kisah kebaikan Luhut kepada Mahfud yang menjalin persahabatan sejak menjadi sesama menteri di Kabinet Gus Dur. 

Luhut pun bertanya ke Mahfud agar tetap bisa membantunya tanpa melanggar peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Mahfud mengatakan, jika dirinya turut bekerja di sebuah perusahaan swasta, maka gaji yang diterimanya sah dan tidak melanggar hukum.

Tak disangka, Luhut yang saat itu sudah menjadi pengusaha sukses, menjadikan Mahfud sebagai komisaris utama (komut) di perusahaan yang dibentuknya bernama PT Bangun Bejana Baja.

"Terus Pak Luhut membentuk perusahaan namanya PT Bangun Bejana. Saya jadi komisarisnya agar saya bisa diberi bantuan," tuturnya.

Namun, Mahfud memutuskan untuk berhenti ketika dirinya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2008.

Kendati demikian, pada proses mundurnya Mahfud sebagai Komut PT Bangun Bejana Baja, Luhut masih tidak mau menerima.

Hanya saja, Mahfud menegaskan dirinya harus patuh terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Luhut Utus 2 Prajurit saat Mahfud Jadi Ketua MK dalam Kasus 'Cicak vs Buaya'

Kebaikan Luhut pun masih terus dilakukan ketika Mahfud menjadi Ketua MK.

Adapun momen tersebut terjadi ketika bergulirnya perselisihan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri atau yang lebih dikenal sebagai 'Cicak vs Buaya'.

Mahfud mengungkapkan pada saat itu, dirinya memutuskan, pimpinan KPK ketika itu, Chandra Hamzah dan Bibit Samat Rianto, tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi.

Saat itu, ketika perkara ini bergulir, Mahfud menyebut seluruh pengawalnya dari Polri mengundurkan  sehingga dia sebagai pejabat negara tidak dikawal siapapun.

"Ketika saya jadi Ketua MK, saya kan ribut dengan Polri ketika kasus cicak buaya. Sampai pengawal-pengawal lari."

"Saya sendirian loh pejabat tinggi negara kemana-mana nggak ada yang ngawal," jelasnya.

Mahfud mengatakan secara aturan, seluruh pengawalnya itu seharusnya dipecat ketika menyatakan mengundurkan diri.

Namun, nyatanya kata Mahfud, pengawalnya yang berjumlah 12 orang itu tidak dipecat oleh Polri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan