Wakil Ketua Baleg DPR RI Beberkan Alasan RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas Prioritas
DPR RI bersama dengan pemerintah masih mengkaji lebih jauh soal redaksional dari penggunaan nama RUU tersebut.
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029,” ujar Supratman.
Baca juga: Baleg DPR RI: RUU Perampasan Aset Masih Dikaji, Kalau Diperlukan Akan Ditindaklanjuti
Supratman juga menambahkan bahwa usulan RUU Perampasan Aset sudah pernah diajukan di periode sebelumnya, sampai ke penugasan di Komisi III DPR RI.
Namun, meski sampai saat ini dinamikanya masih berlanjut, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tegas memberantas korupsi.
“Saya bisa pastikan bahwa presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh presiden, saya jamin presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” kata Supratman.
Dalam rapat tersebut, Supratman juga menyampaikan terdapat delapan RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan 40 RUU usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.
“Pemerintah mengusulkan 8 RUU untuk masuk dalam prioritas, 4 di antaranya merupakan RUU carry over yaitu Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, dan Pengelolaan Ruang Udara,” katanya.
DPR RI Resmi Masukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026 |
![]() |
---|
Golkar Minta Pemerintah Perjelas Status IKN sebagai Ibu Kota Politik |
![]() |
---|
Fraksi PDIP Dorong Kepentingan Nasional & Aspirasi Publik dalam Penyusunan RUU Prolegnas Prioritas |
![]() |
---|
Pakar Tekankan RUU Perampasan Aset Harus Dibahas Ketat dan Hati-Hati, Agar Tak Ada Kriminalisasi |
![]() |
---|
ICW Sebut RUU Perampasan Aset Krusial untuk Kembalikan Uang Negara dari Koruptor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.