Jumat, 12 September 2025

Kasus Impor Gula

Ahli Sebut Kejagung Tak Bisa Jerat Pidana Tom Lembong Karena Kebijakan Impor Gula

Alhasil dia pun mempertanyakan landasan Kejagung pada saat menetapkan tersangka Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Jumpa pers tim kuasa hukum Tom Lembong bersama Ahli Pidana Mudzakir di kawasan Jakarta Selatan, Jum'at (22/11/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana, Mudzakir menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa mempidanakan Tom Lembong karena kebijakan impor gula yang dilakukan sewaktu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016.

Pasalnya, menurut dia, Tom Lembong melakukan hal itu atas dasar peraturan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004.

"Pidana itu dasarnya harus ada hukum. Hukum undang-undang maksud saya. Kalau itu peraturan menteri, peraturan presiden, atau peraturan PP, itu tidak boleh menjadi dasar hukum untuk memidana orang," kata Mudzakir saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Jum'at (22/11/2024).

Lebih jauh lanjut Mudzakir, kalau pun dalam menjalankan peraturan tersebut terdapat hal yang dilanggar, maka menurut dia mesti diselesaikan secara perdata.

Sebab, peraturan setingkat menteri atau pun Presiden adalah peraturan teknis, non-hukum dan non-undang-undang.

"Maka kalau melanggar non undang-undang, diselesaikan berdasarkan hukum yang bersangkutan, kalau itu masuk pada hukum perdata, selesaikan pada perdata," ucap Mudzakir.

Baca juga: Profil Irjen Pol Suharyono, Kapolda Sumbar Perintahkan AKP Ulil Ryanto Bongkar Kasus Galian C

Alhasil dia pun mempertanyakan landasan Kejagung pada saat menetapkan tersangka Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Sebab, jika Kejagung menggunakan Peraturan Menteri dalam menetapkan Tom sebagai tersangka, maka hal itu dinilai menyalahi aturan.

"Jadi kalau itu dijadikan dasar hukum, menurut saya dasar hukumnya sangat bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2011," kata dia.

"Jadi kalau tidak ada ketentuan yang menyatakan orang bisa dihukum disebabkan karena melanggar PP itu nggak boleh ada. Apalagi itu melanggar peraturan menteri, dihukum, tidak," pungkasnya.

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Kejagung Sebut Hendry Lie Sakit saat di Singapura, Pulang Indonesia Diam-diam karena Paspor Dicabut

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan