Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Kompolnas Pastikan AKP Dadang Iskandar Dipecat, Terancam Tak Dapat Hak Pensiun

Anggota Kompolnas, Irjen Purn. Ida Oetari Purnamasari mengatakan, AKP Dadang Iskandar akan dipecat dan tak dapat hak pensiun.

TribunPadang.com/WahyuBahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. 

"Jadi terkait dengan kejadian ini, terduga pelanggar, yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Sumbar hingga akhir ini," ucapnya.

Pasal yang disangkakan Pasal 13 Ayat (1) 2003 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurutnya, kegiatan saat ini masih bergulir sesuai dengan janji Kapolda Sumbar, yakni maksimal tujuh hari.

Apabila pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dari Krimum maupun dari Propam.

"Ancaman maksimal, itu pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar, yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul: Temui Keluarga AKP Ulil Ryanto di Makassar, Kompolnas Pastikan AKP Dadang Dipecat.

(Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan